kapolri restorative justice
Untuk itu Kapolri telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE2II2021 tanggal 19 Februari 2021. Ia pun meminta penyidik Polri tidak melakukan penahanan. Kapolri Sering Sebut Restorative Justice Syarat Rj Selesaikan Perkara Pidana Suryapost Polri sepanjang kepemimpinan Jenderal Polisi Drs. . WahanaNewsco Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri. Restorative justice menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan restorative justice - Foto. Pembebasan dilakukan melalui restorative justice. Peraturan Polri yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Restora...